Pemerintah Mendukung Aset Kripto Indonesia Berdaya Saing Global

Bisnis  
Aset kripto/ilustrasi. (foto: pixabay)
Aset kripto/ilustrasi. (foto: pixabay)

JAKARTA -- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Jerry Sambuaga menyatakan, Kementerian Perdagangan mendukung aset kripto dalam negeri semakin berdaya saing dan diminati pasar internasional. Pada 2021, nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp 859,4 triliun. Sedangkan Januari-Juli 2022 tercatat sebesar Rp 232,4 triliun.

"Kementerian Perdagangan sangat mendukung perusahaan dan pelaku usaha dalam dan luar negeri untuk masuk di pasar aset kripto Indonesia yang terus berkembang. Terlebih, mengingat perdagangan aset kripto sangat bermanfaat bagi perkembangan perekonomian nasional," ujar Jerry dalam acara Coinfest Asia yang diselenggarakan di Bali, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis, 25 Agustus 2022.

Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam dan Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Wamendag menjelaskan, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu merupakan pembaruan sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.

Pada Perba Nomor 7 Tahun 2020 terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, dengan diterbitkannya Perba Nomor 11 Tahun 2022, maka jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.

"Dari 383 jenis, ada sepuluh aset kripto yang berasal dari Indonesia. Ini merupakan langkah awal yang sangat baik dan patut diapresiasi. Semoga, nantinya akan lebih banyak lagi aset kripto asal Indonesia yang tergabung di dalamnya," jelas Wamendag.

Berdasarkan Gross Merchandise Value (GMV), nilai ekonomi digital Indonesia pada 2021 adalah sebesar 70 miliar dolar AS dan berada di posisi pertama di antara negara-negara kawasan Asia Tenggara.

Hal tersebut, kata Jerry, menjadi indikasi bahwa ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga artikel terkait ini:

- Bappebti Atur Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan

- Cara Daftar di Indodax untuk Pemula yang Ingin Trading Aset Kripto

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image