Perusahaan Sawit Nasional TBS Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri Hingga Presiden

Bisnis  
Perkebunan kelapa sawit/ilustrasi. (Foto: republika.co.id)
Perkebunan kelapa sawit/ilustrasi. (Foto: republika.co.id)

BISNIS -- Investor perkebunan kelapa sawit nasional, PT Tri Bakti Sarimas (TBS), melalui kuasa hukumnya, mengirim surat pengaduan ke berbagai pihak termasuk Kapolri, Jaksa Agung, hingga Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI. TBS meminta perlindungan hukum karena merasa terintimidasi pasca-pelelangan asetnya oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang masih dipermasalahkan melalui jalur hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa karyawan dan staf manajemen TBS telah diperiksa polisi dari Polda Riau dan bahkan ada yang dinyatakan sebagai tersangka. Mereka dituduh melakukan pencurian dan kegiatan ilegal di area lahan perkebunan sawit TBS yang diklaim PT Karya Tama Bhakti Mulia (KTBM) sebagai miliknya berdasarkan hasil lelang pada 28 Desember 2023 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Riau.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan staf manajemen TBS terkait laporan polisi yang dibuat oleh KTBM. Padahal pelelangan aset tersebut masih digugat oleh TBS melalui dua gugatan terpisah dan belum memiliki keputusan hukum tetap.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pihak BRI yang merupakan bank plat merah, selaku kreditur, menurut pernyataan resmi TBS tidak menghiraukan niat baik mereka yang masih melakukan korespondensi untuk restrukturisasi pembayaran utang.

BRI meminta KPKNL Pekanbaru melakukan lelang aset TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah seluas 17.600 hektare yang berada di Kabupaten Kuantan Sengingi atau Kuansing, Riau, dengan mengestimasi aset tersebut senilai Rp 1,9 triliun. Padahal menurut valuasi Desember 2022, aset tersebut bernilai sekitar Rp 2,5 triliun.

Terlepas dari valuasi aset yang dinilai BRI di bawah valuasi sebenarnya, maupun dari proses pelelangan yang terburu-buru, KPNL Pekanbaru telah melakukan e-lelang. Hasil lelang, aset itu terjual kepada KTBM yang kemudian mengeklaim perkebunan yang dikelola TBS sejak lebih dari 30 tahun lalu itu sebagai miliknya. KTBM adalah anak perusahaan dari perusahaan Singapura, First Resources. Hasil lelang itu diumumkan First Resources pada 5 Januari 2024, karena perusahaan tersebut juga terdaftar di Bursa Efek Singapura (SDX).

TBS melakukan perlawanan karena kejanggalan pelelangan tersebut dengan melayangkan dua gugatan hukum. Pertama, ke PTUN Pekanbaru meminta hasil lelang dibatalkan dan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat melawan BRI dan pihak-pihak terkait pada lelang tersebut, termasuk KTBM.

Menurut Andry Christian dari tim kuasa hukum TBS, beberapa hari lalu ada beberapa oknum yang berusaha memasuki area perkebunan kelapa sawit TBS di Kuansing. Mereka diduga melakukan upaya melawan hukum.

Ketika dikonfirmasi pada Kamis, 8 Februari 2024, kemarin, mengenai siapa pihak yang dimaksud berusaha masuk area milik TBS, Andry menjawab, ”diduga dari pemenang lelang”.

Masalah ini menjadi salah satu hal yang disampaikan oleh tim kuasa hukum TBS dalam permohonan perlindungan hukum yang dikirim ke berbagai pihak terutama kepolisian dan kejaksaan.

“Klien kami memohon perlindungan kepada seluruh instansi Kepolisian Republik Indonesia beserta dengan jajarannya,” demikian cuplikan surat permohonan TBS untuk meminta perlindungan hukum yang dibaca kepada awak media.

Saat ini TBS memiliki sekitar 2.500 karyawan, termasuk staf manajemen dan operasional perusahaan masih berjalan di area perkebunan dan pablik kelapa sawit miliknya di Kuansing.

TBS telah membuka perkebunan dan beroperasi di Kabupaten Kuansing, Riau, selama lebih kurang 30 tahun dan mengembangkan pola pertanian plasma selama hampir dua dekade.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image