Crazy Rich Asal Jakarta Tersangkut Kasus Korupsi Timah, Duit Rp 33 Miliar Disita Kejaksaan Agung
NEWS -- Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan ke rumah crazy rich wanita asal Jakarta Utara, Helena Lim (HL), usai tersangkut kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu 6 Maret hingga Jumat 8 Maret 2024. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah beberapa tempat, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dari penggeledahan, Kejaksaan Agung menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan 2.000.000 dolar Singapura atau setara Rp 23,4 miliar yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak korupsi. Secara total Kejaksaan Agung menyita lebih dari Rp 33 miliar uang dalam dua mata uang berbeda.
"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (13/3/2024).
Sejauh ini, penyidik Kejaksaan Agung sudah menjerat 14 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Empat belas di antaranya termasuk mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.
Baca selanjutnya...