Pengenaan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Kadin Indonesia Apresiasi Kebijakan Pemerintah
JAKARTA -– Pada 31 Desember 2024, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keputusan pemerintah terkait pajak pertambahan nilai (PPN), yaitu bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022, yaitu sebesar 11 persen.
Kadin Indonesia sebagai payung dunia usaha di Indonesia, bersama dengan asosiasi dan himpunan pengusaha, serta beberapa asosiasi khususnya di sektoral retail mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati yang memperhatikan masukan dari berbagai pihak termasuk dunia usaha.
”Kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah. Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dalam siaran persnya, Sabtu (4/1/2025).
Berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak menjelang akhir tahun 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlu dilakukannya pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu.
Atas pengumuman yang disampaikan oleh pemerintah terkait kebijakan PPN 12 persen yang dikenakan kepada barang mewah, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta, menyatakan bahwa dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024. "Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan,” jelas dia.
Lebih lanjut disampaikan Suryadi, bagi seluruh pengusaha yang sudah telanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh pemerintah.
Menurut Suryadi, dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.
"Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional," kata Suryadi menegaskan.
Berdiri pada tahun 1968 dan ditetapkan berdasarkan hukum pada 1987, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan organisasi payung bagi seluruh kamar dagang dan serikat bisnis Indonesia, termasuk kamar dagang yang berasal dari luar negeri di Indonesia. Kadin Indonesia bertindak selaku suara sektor swasta dan menjalin hubungan erat dengan pejabat pemerintahan.
Misi Kadin Indonesia adalah untuk mendukung perkembangan pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara vital, berkelanjutan, dan adil. Jaringan Kadin Indonesia yang mencakup 35 Kadin provinsi dan 544 cabang distrik mewakili suara seluruh serikat bisnis meliputi semua sektor relevan dari ekonomi Indonesia. Bermitra dengan lembaga pemerintahan kunci, Kadin merupakan mitra aktif dalam reformasi bisnis dan ekonomi. Kadin Indonesia menjadi titik kontak pertama bagi perusahaan asing dan membuka pintu menuju sektor swasta di Indonesia yang dinamis.