Sidang Dugaan Pelanggaran Pilbub Lamandau di MK, Petahana Tuntut PSU
JAKARTA - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, nomor urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman, mulai menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (13/1). Sidang ini membahas perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Gedung 2 MK.
Dalam sidang tersebut, Isnaldi, penasihat hukum paslon No. 1, memaparkan sejumlah kluster pelanggaran yang menjadi dasar permohonan mereka. Salah satu poin utama adalah pelanggaran oleh penyelenggara pemilu di 25 TPS. "Ada pemilih yang tidak memiliki hak pilih, tetapi tetap diperbolehkan memilih di TPS tertentu," ungkapnya.
Menurut Isnaldi, pelanggaran ini berkaitan dengan pemilih pindahan yang tidak disertai surat keterangan pindah. Selain itu, terdapat pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan serta pemilih yang memberikan suara di TPS yang bukan tempat semestinya. "Kami meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS tersebut," tegasnya.
Selain pelanggaran administratif, Isnaldi juga mengungkap dugaan politik uang yang melibatkan paslon lain. Dalam permohonan, disebutkan modus pemberian uang kepada masyarakat dengan nominal antara Rp200.000 hingga Rp300.000. "Kami klaim memiliki bukti terkait hal ini," tambahnya.
Isnaldi juga menyinggung intimidasi terhadap saksi-saksi Paslon No. 1. Ia menyebutkan adanya tindakan seperti penarikan kartu identitas saksi, pengusiran, dan ancaman kepada saksi di TPS. "Intimidasi ini terjadi di TPS yang sama, dan kami meminta PSU atas dasar ini," ujarnya.
Untuk memperkuat dalil permohonan, pihaknya telah menyertakan 181 bukti, termasuk formulir C hasil, daftar hadir, daftar pemilih pindahan, serta data pemilih tambahan. "Bukti ini juga mencakup DPT online yang menunjukkan pemilih memilih di TPS yang bukan semestinya," jelas Isnaldi.
Selain bukti dokumen, Paslon No. 1 juga telah mempersiapkan saksi-saksi yang dianggap memahami isu-isu yang disampaikan dalam persidangan. Saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang mendukung klaim pelanggaran.
"Kami yakin pelanggaran di 25 TPS tersebut memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. Semua bukti yang kami ajukan dirancang untuk memperkuat dalil kami," kata Isnaldi dengan penuh optimisme.
Isnaldi menegaskan bahwa permohonan mereka didasarkan pada prinsip keadilan pemilu dan kesetaraan. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti dan dalil yang diajukan untuk memberikan keputusan yang adil.