Pertamina Setop Operasional SPBU Meruya Utara Usai Sejumlah Kendaraan Mogok Massal Setelah Isi Bensin
JAKARTA -- PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Meruya Utara. Sanksi tegas diberikan menyusul insiden sejumlah kendaraan mogok massal usai mengisi bensin di lokasi tersebut pada Senin (4/8/2025).
"Sanksi tegas berupa penghentian kegiatan operasional SPBU tersebut sambil melakukan investigasi. Sanksi berlaku maksimal selama 1 bulan,” ujar Area Manager Communications Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), Susanto Satria, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut Satria menjelaskan bahwa SPBU tersebut merupakan SPBU yang dikelola oleh mitra Pertamina. Pasca-kejadian, pengelola SPBU juga telah melakukan penanganan kepada konsumen terdampak. Keluhan yang diterima, seperti mesin mogok telah diselesaikan melalui perbaikan kendaraan dan kompensasi pengisian pertamax kepada konsumen.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem distribusi dan pengawasan di seluruh lembaga penyalur BBM.
“Kami mengimbau kepada seluruh mitra SPBU untuk selalu menjalankan prosedur operasional secara disiplin dan memastikan keselamatan serta kualitas produk sampai ke tangan konsumen. Kami memohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan terus memperkuat sistem pengawasan dan kontrol mutu BBM agar kejadian serupa tak terulang. Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan dan terus terbuka terhadap masukan demi pelayanan yang lebih baik,” kata Satria menegaskan.
Pertamina juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan maupun informasi terkait layanan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina.com.