Ini Delapan Pinjol dengan Aset Terbesar Berdasarkan Data OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 102 perusahaan keuangan berbasis teknologi alias pinjaman online (pinjol) beroperasi di Indonesia per 22 Agustus 2022.
Empat Langkah Hindari Pinjol Ilegal dari OJK
Siapa saja disarankan selalu cek kebutuhan dan legalitas penyelenggara sebelum menggunakan pinjaman online.
Temukan 71 Pinjol Ilegal pada Agustus 2022, OJK Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada
Meski telah ribuan ditutup, praktik pinjol tetap marak di tengah masyarakat.
Ini Daftar 100 Pinjaman Online Ilegal yang Diblokir OJK Per April 2022
Sejak tahun 2018 sampai April 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup OJK mencapai 3.989 buah.