Polemik Investasi Hotel Top Yogyakarta Masih Berlanjut

NEWS -- Saat ini di Yogyakarta beredar berita di media massa yang dianggap tidak akurat dan menyesatkan publik. Dalam berita tersebut PT Garuda Mitra Sejati (PT GMS) diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan investasi hotel di Yogyakarta, yang menyeret nama Direktur Utamanya, SKN.
PT GMS menegaskan bahwa informasi yang beredar di media massa mengenai kasus tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kuasa hukum PT GMS dari Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partners, Dewi Cynthia menyatakan, keputusan pembelian aset Hotel Top Malioboro bukan merupakan keputusan sepihak dari SKN, melainkan merupakan usulan dari GSS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Umum PT GMS. Keputusan tersebut telah dibahas dan disetujui bersama oleh Dewan Direksi dan Komisaris Utama PT GMS.
“Pembelian tersebut sesuai dengan kewenangan direksi dan AD/ART PT GMS, dan telah dilaporkan kepada pemegang saham serta dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan,” ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (11/1/2024).
Dewi menjelaskan, keputusan Dewan Direksi untuk melakukan pembelian aset Hotel Top Malioboro dilakukan berdasarkan kewenangan Direksi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) AD/ART PT GMS Nomor 47, tanggal 23 Juni 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Magdawati Hadisuwito. Pembelian aset Hotel Top Malioboro telah dilaporkan kepada para pemegang saham berikut cara pembayarannya melalui RUPS Tahunan 2019 tanggal 26 Juni 2020.
“Aset Hotel Top Malioboro tersebut telah dicatatkan dalam Laporan Keuangan Perseroan dan disetujui serta disahkan oleh 90 persen Pemegang Saham PT GMS termasuk Pelapor (AJ),” tegas Dewi.
PT GMS, melalui Dewi, membantah adanya kerugian dalam transaksi pembelian dan menegaskan bahwa pembelian tersebut dilakukan di bawah harga pasar.
Dewi menjelaskan, sebelum dilakukan jual beli, PT Muncul Properti Makmur (PT MPM) telah memiliki appraisal dari KJPP Yanuar Bey dan Rekan, sehingga apabila dibandingkan dengan nilai appraisal tersebut, PT MPM menjual aset Hotel Top Malioboro di bawah dari harga pasar. “Dengan demikian tidak ada kerugian yang dialami oleh PT GMS. Justru PT GMS sangat diuntungkan atas pembelian aset Hotel Top Malioboro,” tegasnya.
Baca selanjutnya...
