Interaksi Verbal dan Kritis dalam Debat tak Bisa Diproses Hukum
![Debat/ilustrasi. (Foto: pixabay)](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/t7bxop6jh4.jpg)
TIPS -- Debat adalah interaksi verbal antara dua atau lebih individu yang memiliki pandangan berbeda tentang suatu isu atau topik. Dalam debat, setiap pihak berusaha meyakinkan pendengar atau audiens bahwa pandangan atau argumen mereka adalah yang paling kuat dan layak dipertimbangkan.
Debat bertujuan untuk mendorong pemikiran kritis dan melibatkan analisis mendalam tentang suatu masalah. Ini mendorong peserta debat untuk memikirkan secara kritis, memeriksa fakta, dan mengembangkan argumen yang kokoh.
Adapun debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) menjadi momentum bagi publik pemilih menilai kandidat yang tepat memimpin Indonesia untuk lima tahun ke depan.
Debat capres dan cawapres di Indonesia terjadi pertama kalinya pada Pilpres 2004. Selain itu, debat ini juga merupakan pertama kalinya dalam sejarah perpolitikan modern Indonesia dipilihnya presiden dan wakilnya secara langsung oleh rakyat.
Debat capres dan cawapres menjadi salah satu tahapan penting dari kampanye pemilu. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar debat menjelang Pilpres 2024.
Baca selanjutnya...
![Image](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/profile/thumbs/503191802fea815896cbba8f9126bcd5.png)