Ini Tips dari OJK untuk Masyarakat agar Terhindar Modus Pinjol dan Investasi Ilegal

Tips  
Tips menghindari pinjol dan investasi ilegal/ilustrasi. (Foto: republika.co.id)
Tips menghindari pinjol dan investasi ilegal/ilustrasi. (Foto: republika.co.id)

JAKARTA -- Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa'diyah memberikan tips agar terhindar dari jeratan modus penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi yang tidak sah (investasi bodong).

"Selalu ingat 2L. 2L ini yang pertama adalah L-nya legal kemudian logis," ujar Halimatus dalam sebuah diskusi online pada Selasa (2/4/2024).

Menurut Halimatus, kini masih banyak masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal dan investasi bodong karena tidak mengetahui bahwa layanan keuangan yang dimanfaatkannya itu tidak resmi.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Oleh karena itu, Halimatus mendorong masyarakat untuk memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang digunakan memiliki legalitas yang jelas. Pastikan PUJK itu memiliki izin usaha dan produk dari otoritas yang berwenang.

Halimatus juga mengingatkan untuk mengecek status PUJK telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk memastikan keaslian status tersebut, masyarakat dapat meminta informasi melalui pusat panggilan OJK di nomor 157 atau menghubungi kontak WhatsApp di nomor 081157157157. "PUJK yang resmi terdaftar dan diawasi OJK dipastikan memiliki layanan pengaduan konsumen."

Selain mengecek legalitas, lanjut Halimatus, pastikan layanan keuangan yang ditawarkan PUJK bersifat logis atau masuk akal.

"Kalau kemarin investasi bodong yang banyak ini menjanjikan return yang sangat tinggi. Hari ini simpan Rp 1 juta, bulan depan uangnya Rp 2 juta ini kan tidak logis sebenarnya," ujar Halimatus.

Untuk memastikan investasi yang ditawarkan masuk akal dengan mudah, Halimatus menjelaskan, dapat membandingkan keuntungan yang diterima dengan suku bunga deposito. "Biasanya kalau investasi yang memang legal itu sedikit di atas suku bunga deposito," ucapnya.

Halimatus mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan dari PUJK yang resmi serta terdaftar di OJK karena platform layanan tersebut telah memenuhi syarat keamanan layanan yang berlaku sehingga lebih terpercaya.

"Kalau sudah berizin dan terdaftar OJK insyaAllah aturan-aturan itu kan harus dipenuhi sebelum mereka mendapatkan izin," tegas Halimatus.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image