Mahkamah Konstitusi Dinilai akan Mampu Tegakkan Demokrasi dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

News  
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: republika.co.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: republika.co.id)

NEWS -- Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Bambang Widjojanto, menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghidupkan optimisme penegakan demokrasi di Indonesia. Pasalnya, MK telah meminta para penyelenggara pemerintahan untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“MK telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi ini memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan yang hadir menyerbu, mempersoalkan kejujuran dan keadilan,” ujar Bambang dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (3/4/2024).

Menurut Bambang, belum pernah terjadi dalam sejarah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), penyelenggara pemerintah, yakni para menteri diundang, dipanggil, dan MK memutuskan untuk memeriksa mereka sendiri.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sebelumnya, MK memutuskan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dimintai keterangan.

Selain itu, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang untuk mendengarkan keterangan kelima saksi tersebut akan digelar pada Jumat (5/4/2024).

Bambang menambahkan, MK juga meminta klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi. Ia menyebut, pemanggilan Bawaslu seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya.

Selanjutnya, sambung Bambang, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan soal teknologi yang pernah digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilu, di antaranya Situng dan Sirekap. “Selama ini KPU seolah-olah kebal terhadap audit forensik pada sistem teknologinya. Makanya kemudian Prof Enny dengan sangat cerdas menanyakan perbedaan serta persamaan Situng dan Sirekap.”

Oleh karena itu, Bambang beranggapan sidang pembuktian pemohon ini memunculkan keyakinan akan semakin terbukanya harapan untuk menegakkan demokrasi.

Anggota Tim Hukum Amin lainnya, Heru Widodo, juga mengapresiasi MK yang memanggil empat menteri dan DKPP dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024). “Ini sangat luar biasa. Sangat mengejutkan. Kami apresiasi yang luar biasa kepada mahkamah,” cetus dia.

Heru menjelaskan, sebenarnya permintaan timnya untuk memanggil para menteri ditolak, namun Majelis Hakim sendiri yang memanggil keempat menteri tersebut untuk dimintai keterangan. “Meskipun dinyatakan ditolak, tapi sejatinya permohonan kami telah menginspirasi Majelis Hakim dalam mencari kebenaran materiil dalam persidangan ini, ada hal yang perlu diklarifikasi pada empat menteri yang diminta hadir.”

Tak hanya soal menteri, keputusan MK untuk memanggil DKPP juga menjadi kejutan bagi Timnas Amin karena lembaga penyelenggara pemilu tersebut menjadi pintu utama atas laporan dugaan adanya pelanggaran terukur yang dilaporkan tim tersebut.

Keputusan MK tersebut membuat Heru optimistis bisa mendapatkan jawaban atas dugaan pelanggaran terukur yang dilaporkan timnya. Ia berharap empat menteri dan DKPP tersebut akan hadir di persidangan pada Jumat (5/4/2024) nanti.

Sebelumnya, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sementara perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image