Pemindahan 21 Awak Kapal MT ARMAN 114 Dipersoalkan

News  
Kapal MT Arman 11 di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Kapal MT Arman 11 di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

JAKARTA - Sebanyak 21 awak kapal MT Arman 114 berkebangsaan Suriah dan Mesir dipindahkan dari kapal ke Hotel Batam Grand Sydney (GS), Kamis (9/5/2024) pukul 22.40 WIB. Pemindahan tersebut dipersoalkan pemilik kapal MT Arman 114.

Pengacara pemilik kapal, Sailing Viktor, memprotes pemindahan ini karena tidak ada pemberitahuan ke PT GASS selaku agen kapal dari pihak pemilik kapal. Dugaan sementara puluhan awak dibawa ke Kota Batam.

Seperti diketahui, kapal MT Arman 114 masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Negeri Batam atas kasus dugaan pelanggaran Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Kapal tersebut diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna yang dilakukan Agustus 2023 dengan terdakwa Mohammed Abdelaziz.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari penyidik KLHK dan Kejaksaan maupun Pengadilan. Penyidik KLHK di Batam sudah menjawab bahwa tidak ada perintah dari KLHK pusat melakukan penurunan kru dari Kapal MT Arman 114. Kita belum dapat jawaban resmi dari Bakamla," ungkap Viktor dalam rilisnya, Minggu.

Viktor menjelaskan, yang dilakukan oknum petugas tersebut melanggar prosedur hukum yang berlaku. Sementara kewenangan sepenuhnya pada kapal dan para awak kapal berada di tangan KLHK.

Penyidik KLHK saat ini masih sebagai penanggung jawab atas alat bukti, dan kru kapal ini masih merupakan saksi dalam perkara tersebut. Kalau Pengadilan dan Kejaksaan sifatnya hanya pemberitahuan saja karena alat bukti dititip di penyidik yaitu KLHK dan pengamanannya dibantu Bakamla.

Izin keluar masuk kapal adalah hal penyidik yaitu KLHK. Pemilik kapal meminta seluruh awak kapal MT Arman 114 dikembalikan ke kapal guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk hal-hal yang bisa merusak kondisi kapal berikut isinya yang merupakan barang bukti di persidangan.

Viktor tak menginginkan terjadi kerusakan kapal, isi kapal, termasuk status dan kondisi para awak kapalnya. Di samping itu Viktor menekankan bahwa kapal dan isi di dalamnya merupakan barang bukti pada pengadilan atas kasus pencemaran lingkungan.

"Sehingga jika dikemudian hari terjadi kerusakan kapal maupun isinya patut diduga melanggar KUHP dan dapat dipidana. Kita akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib," tegasnya.

Namun kejadian yang dilakukan oknum tak dikenal itu patut diduga masuk dalam pelanggaran hukum internasional. Apalagi saat ini belum ada putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Batam.

Kondisi ini, sambung Viktor, membuat kapal MT Arman 114 masih dalam wilayah bendera kapalnya atau di negara kapal tersebut teregistrasi. Bila demikian dapat diduga terjadi pelanggaran hukum internasional.

Sejumlah awak kapal MT Arman 114 di lobby hotel grand Sidney, Batam.
Sejumlah awak kapal MT Arman 114 di lobby hotel grand Sidney, Batam.

Viktor menegaskan bila para awak kapal diturunkan paksa, maka diduga ada upaya penculikan. Kemudian, bila di kemudian hari ditemukan kapal atau muatannya dirusak atau dihilangkan, maka ada ketentuan pidana merusak atau menghilangkan alat bukti.

Apalagi pemindahan dilakukan tengah malam, sehingga tidak sesuai etika dan terkesan janggal. Ia menduga ada sesuatu yang direncanakan oknum-oknum terhadap kapal dan muatannya yang saat ini sedang dijadikan alat bukti di PN Batam

"Banyak pelanggaran hukum yang telah terjadi dan harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum bagi oknum atau pelaku yang bertanggungjawab atas kejadian itu," tegas Viktor.

Viktor mengatakan, oknum tersebut diduga dapat melanggar pasal 91 dan 94 Konvensi Hukum Laut Internasional yang diratifikasi UU No 17 Tahun 1985. Undang-undang itu menyebutkan bahwa pelaksanaan yuridiksi negara bendera berdasarkan Hukum Laut.

Pada pasal 91 ayat (1) menetapkan bahwa, kapal-kapal mempunyai kewarganegaraan dari negara yang benderanya berhak mereka kibarkan . Sedangkan pada pasal 94 ayat (4) menegaskan bahwa, setiap negara harus secara efektif melaksanakan yurisdiksi dan pengawasannya dalam urusan administratif, teknis dan sosial atas kapal-kapal yang mengibarkan benderanya.

Dia menambahkan, apa yang dilakukan oknum-oknum itu patut diduga termasuk dalam tindak pidana penculikan sebagaimana diatur pada pasal 328 KUHP. Dia melanjutkan bahwa terkait kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan dugaan pengrusakan dan penghilangan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 231 dan 233 KUHPidana

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image