Kawasan Hutan di Tambora NTB Kian Kritis Akibat Penebangan dan Perambahan Liar

News  
Polres Dompu melakukan operasi gabungan bersama PT AWB dengan Pemda serta Polres Dompu yang digelar dua hari, 6-7 september 2024, untuk mengatasi perambahan dan penebangan liar di hutan produksi sekitar Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB. (Foto: Dok.AWB)

NEWS -- Ribuan hektare kawasan hutan produksi di daerah sekitar Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) rusak parah akibat oknum yang melakukan perambahan dan penebangan liar secara sistematis dan berlangsung lama.

Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten General Manager PT Agro Wahana Bumi (AWB), Muhammad Amir kepada para wartawan, Sabtu (8/9/2024), ini seusai melihat langkah Polres Dompu NTB, melakukan operasi gabungan bersama PT AWB dengan Pemda serta Polres Dompu yang digelar dua hari, 6-7 september 2024, namun baru selesai pagi ini, 8 September 2024.

Menurut Amir, perambahan liar ini merugikan mayoritas warga sekitar yang berbatasan langsung dengan lahan hutan produksi PT AWB berizin yang hendak melakukan investasi. Perambahan ini untuk ditanami komoditas jagung, juga dilakukan dengan menebang berbagai jenis pohon tanpa izin pemilik lahan yang sah.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Amir mengaku pihaknya selama ini sudah berupaya persuasif dan terus menerus mengingatkan warga tidak melakukan langkah-langkah melanggar hukum. Tetapi oleh sebagian masyarakat yang dicukongi aktor perambah justru makin berani dan terang-terangan merusak lahan milik perusahaan yang memiliki izin.

Amir menambahkan, hal itu ditandai dengan penggunaan alat berat berupa ekskavator untuk membuka lahan secara serampangan dan bahkan merusak pohon yang tdk boleh ditebang. "Kerugian negara sangat besar karena tiadanya pajak atas tegakan dan potensi kerusakan lingkungan karena tanpa perencanaan dan izin," jelas dia.

Karena itu, lanjut Amir, pihaknya mendukung operasi penindakan hukum dengan melibatkan aparat pemda setempat dan polisi untuk melakukan penegakan hukum bagi warga tertentu yang sudah melampaui batas dalam melanggar hukum di wilayah izin PT AWB, sembari tetap melakukan upaya persuasif kepada warga sekitar untuk tidak melakukan perambahan liar dan penebangan pohon tanpa izin. Selalu pemilik izin pengelolaan hutan produksi ini pihaknya senantiasa mengikuti aturan yang berlaku termasuk dalam hal pengelolaan dan peremajaan hutan di wilayah konsesi PT AWB.

Pihak AWB juga mengajak bekerja sama dalam mengembangkan usaha sektor kehutanan dan perkebunan sehingga mendapatkan insentif pendapatan yang halal.

"Semoga pemerintah bersama aparatur penegak hukum, bersama komunitas usaha bisa menjaga aset hutan yang ada. Dengan bertindak secara tegas pada para perambah dan pelaku illegal logging," kata Amir menegaskan. "Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan serta kelestarian hutan di Indonesia."

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image