Tips

Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 Kembali Dibuka, Ini Persyaratannya

Seleksi guru/ilustrasi. (Foto: republika.co.id)

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), kembali membuka penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu. Rekrutmen ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, di Jakarta, Senin (2/12/2024).

PPG bagi Guru Tertentu adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan setelah program sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) bagi guru dan kepala sekolah untuk memperoleh sertifikat pendidik. Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Adapun persyaratan peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yakni:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

1) Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru/kepala sekolah pada satuan pendidikan formal di tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar paling tidak 1 tahun sebelum tahun ajaran 2023/2024

2) Belum memasuki masa pensiun guru sesuai ketentuan perundang-undangan, atau dalam hal ini berusia 60 tahun

3) Belum memiliki sertifikat pendidik

4) Belum menjadi peserta PPG bagi Guru Tertentu di tahun 2024

5) Memiliki NIK yang valid serta ijazah S1/DIV yang linier sesuai bidang studi PPG yang dibuka.

Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 diselenggarakan mulai tanggal 28 November 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui sistem.

Dalam periode seleksi administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi, validasi data, dan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB. Verifikasi dan Validasi (verval) merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta PPG bagi Guru Tertentu.

Peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi ijazah sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV). Bagi ijazah yang ditemukan dan tercatat di PDDikti dilakukan verifikasi dan validasi melalui mekanisme verval API.

Namun, bila calon peserta melakukan verifikasi dan validasi setelah tanggal 20 Desember 2024, maka akan dijadikan kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu pada periode seleksi administrasi di tahun berikutnya.

Informasi lengkap terkait seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu termasuk panduannya dapat diakses melalui laman ppg.kemdikbud.go.id/page/ppg-bagi-guru-tertentu-2024

Berita Terkait

Image

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kunjungi Sejumlah Organisasi Penyelenggara Pendidikan demi Jaring Aspirasi

Image

Provinsi Jabar Juara Putra dan Putri Gala Siswa Indonesia Tingkat Nasional 2024