News

PUI Sambut Baik Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 yang Turun Dibanding 2024

Ketua Umum Persatuan Ummat Islam (PUI) Raizal Arifin. (Foto: Istimewa)

JAKARTA -- Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun dibandingkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).

Raker tersebut menyepakati besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2025). “Dari besaran biaya BPIH Rp 89.410.258,79 sebanyak 62 persen biaya haji ditanggung oleh jamaah atau sekitar Rp 55.431.750,78 dan sisanya sebesar 38 persen ditanggung oleh pemerintah atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.”

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Ummat Islam (PUI) Raizal Arifin memberikan apresiasi kepada pemerintah khususnya Kementerian Agama yang peka terhadap rakyat di tengah beratnya beban saat ini dengan berani menurunkan biaya haji 2025.

“Dengan penetapan BPIH 2025 tersebut, PUI mendorong pengelolaan haji yang profesional dan sepenuh hati melayani masyarakat," kata Raizal, Selasa (7/1/2025).

PUI, sambung Raizal, berharap penetapan biaya haji yang turun tersebut tidak mengurangi pelayanan Haji 2025. "Kenyamanan jamaah dalam beribadah di Tanah Suci dan prioritas terbaik dalam pelayanan pemerintah khususnya tim Haji tentu menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan Haji 2025,” kata dia menandaskan.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

email: caricuan.republika@gmail.com