Aturan Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025 Diubah, Libur Lebaran Diperpanjang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menerbitkan aturan baru terkait dengan pembelajaran di bulan Ramadan. Langkah ini diterapkan seiring hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Tindak Lanjut Persiapan Arus Mudik Lebaran Tahun 2025 pada 21 Februari 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dari sana diterbitkan aturan baru tentang perlunya penyesuaian pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Informasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.
Merujuk pada isi SEB, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Tanggal 6 Maret sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah satuan pendidikan keagamaan.
"Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri (Lebaran) bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idul Fitri, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Selanjutnya kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengucapkan terima kasih kepada Mendikdasmen, Abdul Mu'ti; Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar; serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian; atas dikeluarkannya Surat Edaran terkait libur sekolah menjelang dan sesudah Lebaran 2025.
Menhub Dudy mengatakan, keputusan ini sangat penting dan strategis untuk memperlancar arus mudik Lebaran 2025. Dengan adanya libur sekolah pada periode tersebut, Menhub menyatakan akan mengurangi kepadatan lalu lintas dan mendukung kelancaran perjalanan bagi masyarakat yang akan merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman.
"Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri, serta Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menerbitkan surat edaran ini. Langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antarkementerian dalam mewujudkan mudik Lebaran yang aman, nyaman, serta lancar bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Menhub Dudy.
(rilis)
