Bisnis

Permendag Soal Tata Regulasi Perdagangan di Kawasan Perbatasan Sedang Disiapkan

Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), pada Rabu (20/8/2025) di Sanggau, Kalimantan Barat. (Foto: BNPP RI)

SANGGAU -- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), pada Rabu (20/8/2025) di Sanggau, Kalimantan Barat.

Pertemuan ini bertujuan untuk mengumpulkan data atau informasi dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Permendag tersebut tentang ketentuan perdagangan perbatasan dan perdagangan luar negeri di kawasan perbatasan.

Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Kemendag, Ganang Subondriy, berharap Permendag ini segera bisa ditetapkan di perbatasan negara. Hal ini agar pelayanan aktivitas perdagangan antarnegara bisa dijalankan sesuai dengan regulasi dapat menciptakan sistem perdagangan yang adil, sehat, berkelanjutan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sesuai Undang- Undang (UU) Perdagangan tersebut.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ganang juga menerangkan sebagaimana pada Border Trade Agreement (BTA) saat ini dianggap sudah tidak relevan lagi. Sejak ditetapkan pada tahun 1970 dan 2023, hingga saat ini, tidak ada peningkatan nilai yang hanya tetap pada 600 Ringgit Malaysia.

Walaupun dalam praktiknya, lanjut Ganang, Pas Lintas Batas (PLB) maupun Kartu Identitas Lintas Batas (KILB), belum bisa digunakan lagi di PLBN Entikong. Hal ini karena pihak Malaysia belum memberlakukannya kembali PLB.

Ganang juga menerangkan, pada regulasi Permendang terdapat beberapa unsur yang diatur. Hal tersebut seperti pihak yang boleh melakukan perdagangan, tempat melakukan perdagangan, jenis barang yang boleh diperdagangkan.

"Selain itu nilai maksimal barang dagangan, fasilitas dalam melakukan transaksi perdagangan, perizinan usaha dagang, verifikasi masuk dan keluarnya barang," terang Ganang.

Sementara itu, Administrator PLBN Entikong, Teguh Priyadi, menyebutkan bahwa selama ini memang hanya ada aktivitas ekspor saja yang berlangsung di Cargo PLBN Entikong.

Sedangkan impor masih belum bisa dilaksanakan karena terkendala masalah sengketa lahan di Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong yang sampai saat ini masih pada proses Kasasi di Mahkamah Agung. “Masyarakat maupun perusahaan importir sangat mengharapkan agar impor dapat segera dilakukan melalui PLBN Entikong,” ucap dia.

Teguh melanjutkan, hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Diharapkan nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan khususnya wilayah Kecamatan Entikong dan sekitarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Entikong meminta untuk tetap mengusulkan di bangunnya dedicated line atau jalur khusus dari PLBN menuju TBI. Hal untuk memudahkan dalam pengawasan barang yang masuk maupun keluar dari kawasan PLBN Entikong.

Kegiatan yang berlangsung di Living Room PLBN Entikong ini dipimpin langsung oleh Administrator PLBN Entikong dan dihadiri oleh Perancang PUU Ahli Muda Kemendag, Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag, Kepala Kantor Bea dan Cukai Entikong. Selain itu, ada Kepala Seksi (Kasi) Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Kasubsi Lalin Kantor Imigrasi Entikong, Kepala Satuan Pelayanan BKHIT Entikong, Wakil Satuan Pelayanan TBI Entikong, dan Kasi Disperindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat.

Setelah diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong. Untuk diketahui, nilai ekspor yang melewati PLBN Entikong tercatat sebesar Rp 44.934.697.640 dalam masa periode Januari - Juli 2025.

(***)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

email: caricuan.republika@gmail.com