Fenomena Pertambangan Ilegal di Sulawesi Utara, Pemerintahan Prabowo Perlu Langkah Nyata Lakukan Penindakan

BOLAANG MONGONDOW -- Aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi di Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. Ironisnya, peningkatan aktivitas para penambang emas liar ini terjadi hanya berselang beberapa hari setelah Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan 15 Agustus 2025 menegaskan komitmen negara untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal.
Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, Jasman Tongi, dan Pejabat KTT KUD Perintis, Sarwo Edi ST, melihat sendiri bagaimana aktivitas ilegal itu makin berani.
“Kalau aparat sampai kesulitan masuk, apalagi kami sebagai pemegang izin resmi,” kata Jasman kepada para wartawan, Rabu (27/8/2025).
Menurut Jasman, kondisi ini bukan hanya merugikan pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal. “Ini bisa memperparah kerusakan lingkungan di Kotamobagu dan sekitarnya,” jelas dia.
Jasman menambahkan, aktivitas penambangan ilegal telah berlangsung sejak tahun 2022. Padahal seluruh kegiatan penambangan semestinya dihentikan hingga adanya kejelasan dan izin resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Jasman mengungkapkan, pada periode Juni hingga awal Agustus 2025, kegiatan sempat berhenti. Namun sejak pertengahan Agustus 2025 para pelaku kembali melakukan penambangan dengan kapasitas yang semakin besar dengan beralasan demi kemakmuran masyarakat.
Para pelaku penambangan ilegal, sambung Jasman, terindikasi menggunakan zat berbahaya seperti Merkuri (amalgamasi) dan Sianida (heap leaching). “Ini menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara akibat hilangnya cadangan emas yang menjadi aset negara dan telah diberikan hak kelola kepada KUD Perintis,” cetusnya.
Adapun perkiraan kerugian negara akibat pencurian mineral emas sejak tahun 2022 hingga kini mencapai Rp 300 miliar. Oleh sebab itu, KUD Perintis pun sudah mengirimkan surat ke Presiden Prabowo agar menindaklanjuti informasi ini.
Jasman meminta pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap para pelaku penambangan ilegal. Termasuk menindak aparat penegak hukum yang diduga terlibat memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Permohonan ini kami sampaikan sejalan dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan,” tutup Jasman.
