Polri Buka Lowongan Jadi Perwira untuk Lulusan Sarjana

Lowongan Kerja  

Kualifikasi Khusus:

A. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;

B. Berijazah:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

1).Dokter Spesialis:

a) Spesialis Anastesi;

b) Spesialis Anak;

c) Spesialis Kandung;

d) Spesialis Badah;

e) Spesialis Patologi Klinik;

f) Spesialis Penyakit Dalam;

g) Spesialis Forensi.

2)S-2

a) S-2 Keperawatan;

b) S-2 Teknik Elektro (Data Engineering);

c) S-2 Psikologi (Profesi).

3) S-1

a) S-1 Kedokteran Umum (Profesi);

b) S-1 Kedokteran Gigi (Profesi);

c) S-1 Farmasi (profesi Apoteker);

d) S-1 Keperawatan (Profesi);

e) S-1 Biologi (Murni);

f) S-1 Fisika (Murni);

g) S-1 Kimia (Murni);

h) S-1 Teknik Informatika (Programming);

i) S-1 Teknik Informatika (Jaringan);

j) S-1 Sistem Informasi (Programming);

k) S-1 Sistem Informasi (Jaringan);

l) S-1 Teknik Metalurgi;

m) S-1 Teknik Industri;

n) S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);

o) S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);

p) S-1 Psikologi;

q) S-1 Arsitektur;

r) S-1 Hubungan Internasional;

s) S-1 Sastra Perancis;

t) S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;

u) S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;

v) S-1 Pendidikan Bahasa Arab;

w) S-1 Pendidikan Bahasa Korea;

x) S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;

y) S-1 Akuntansi

z) S-1 Ilmu Administrasi Negara;

4) D-IV;

Ahli Nautika Tk.III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).

5) Khusus untuk Profesi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internship (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

C. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);

D. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;

E. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023;

maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;

maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 DAN S-2 Profesi;

maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;

maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

F. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku);

pria 158 (seratus lima puluh delapan) cm;

wanita 155 (seratus lima puluh lima) cm.

G. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

H. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;

I. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

J. Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;

K. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

L. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image