Pengamat Persampahan Pertanyakan Izin Produksi Galon Sekali Pakai
GAYA HIDUP -- Pengamat persampahan Sri Bebassari hingga saat ini mempertanyakan izin produksi galon sekali pakai. Pasalnya, kemasan tersebut dianggap melanggar Undang Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang harus memperhatikan prinsip 3R yang meliputi reduce (pengurangan), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang).
“Karena, dalam Pasal 15 UU No 18 Tahun 2008 jelas disebutkan produsen harus bertanggung jawab terhadap produknya dan kemasannya. Seharusnya, kemasan galon sekali pakai itu masuk ke dalam izin produksi,” ujar Sri Bebassari belum lama ini.
Apalagi, lanjut Sri, dalam prinsip pengelolaan sampah itu yang pertama harus diperhatikan para produsen adalah sampahnya bisa dikurangi (reduce), baru kemudian keemasan yang bisa digunakan ulang (reuse), dan recycle merupakan alternatif terakhir.
“Awalnya kan reduce atau mengurangi, kedua itu reuse atau menggunakan ulang, lalu recycle atau daur ulang uang terakhir. Nah, dalam kasus galon sekali pakai itu kenapa diizinkan? Itu kan jelas-jelas melanggar undang-undang, di mana produsennya langsung memproduksi kemasan galon recycle, sementara masih bisa menggunakan kemasan yang reuse,” jelas Sri mempertanyakan izin dari produksi galon sekali pakai.
Ketua Dewan Pembina Indonesia Solid Waste Association (InSWA) ini mengatakan, produsen galon sekali pakai ini juga sama sekali tidak memiliki program after consumernya saat pertama kali diproduksi. Produsen seperti itu seharusnya punya izin dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan tentu saja izin Kementerian KLHK-nya yang mengaturnya.
Baca selanjutnya...