News

Kenegarawanan Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 akan Bisa Selamatkan Demokrasi

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). (Foto: republika.co.id)
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). (Foto: republika.co.id)

NEWS -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI diminta mengendepankan hati nurani dan sikap kenegarawanan dalam memutuskan Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Tujuan utamanya adalah untuk menyelamatkan demokrasi yang dirusak antara lain oleh dugaan praktik curang dalam Pilpres 2024.

“Kami ingin demokrasi sembuh dari luka yang disebabkan praktik-praktik niretik. Karena itu, kami meminta majelis hakim konstitusi mengedepankan sikap kenegarawanannya,” ujar Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, kepada pers, Sabtu, 13 April 2024.

Hakim konstitusi akan memutus perkara PHPU pada 22 April 2024. Sebelumnya, Tim Hukum Nasional AMIN akan memasukkan kesimpulan sidang sengketa pada 16 April 2024.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ari berharap para hakim memiliki keberanian memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Sebab, ia menegaskan, pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2024 telah jelas dipaparkan pihaknya yang mewakili paslon 01 dan juga oleh pihak paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ari mengungkapkan, terjadi dugaan pelanggaran hukum dan konstitusi demi memenangkan paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Kami juga akan memasukkan kesimpulan bahwa terjadi keberpihakan penyelenggara pemilu, mulai dari KPU hingga Bawaslu,” tegas dia.

Sementara itu, ahli hukum tata negara, Feri Amsari, menilai secara proses sidang PHPU kali ini lebih baik dibandingkan sidang pilpres sebelumnya. Ada beberapa perubahan bermakna di dalam persidangan yang patut dipuji, terutama dalam manajemen waktu persidangan.

“Misalnya, sidang tak lagi digelar larut malam sehingga publik bisa mengikuti dengan baik dan para pihak bisa mempersiapkan materi dengan baik. Ini juga sidang pertama yang memanggil menteri yang diduga terlibat dalam kecurangan,” kata Feri.

Namun demikian, di sisi lain Feri menyayangkan mengapa majelis hakim tak memanggil Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Padahal, kebijakan-kebijakan yang dilakukan Presiden Jokowi dianggap banyak menguntungkan paslon 02.

Selain itu, menurut Feri, penjelasan empat menteri di persidangan sangat normatif, sementara majelis hakim tidak cukup tajam dan mendalam saat mengajukan pertanyaan kepada para menteri itu.

“Meski begitu, kita berharap hakim MK bisa memutus dengan baik, bisa membangun peradaban konstitusi yang jauh lebih baik dibanding generasi MK yang sebelumnya,” kata Feri menandaskan.