News

Pasca UU KIA Disahkan, KPAI: Tempat Penitipan Anak Daycare Jadi Solusi Masalah Kebebasan Anak

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menghadiri kegiatan open house pembukaan cabang ke-12 KinderCastle Daycare di Setiabudi, Jakarta, 4 Juni 2024. (Foto: KPAI)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menghadiri kegiatan open house pembukaan cabang ke-12 KinderCastle Daycare di Setiabudi, Jakarta, 4 Juni 2024. (Foto: KPAI)

NEWS -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menghadiri kegiatan open house pembukaan cabang ke-12 KinderCastle Daycare di Setiabudi, Jakarta, 4 Juni 2024 lalu. Kegiatan ini dilakukan KPAI sebagai bentuk dukungan terhadap daycare/tempat penitipan anak pasca-diresmikannya UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1000 Hari Kehidupan Pertama.

Salah satu pasal dari UU tersebut, Pasal 30 ayat 2 C mewajibkan perusahaan/penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pasca melahirkan.

"Pengasuhan yang baik menjadi solusi pencegahan kekerasan anak. Jumlah kasus kekerasan anak tahun lalu mencapai 2.656 kasus, bahkan di tahun ini di tiga bulan pertama sudah 383 kasus. Kekerasan dalam pengasuhan menjadi sebab kekerasan yang tertinggi," ujar Aris Adi Leksono dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (24/6/2024)

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Maka dari itu, lanjut Aris, adanya Daycare sebagai salah satu alternatif solusi mencegah kekerasan pada anak. Ia sangat mengapresiasi KinderCastle Daycare bisa menjadi daycare yang modern, aman, berbasis teknologi. "Ini tentu membantu menyelesaikan masalah anak di seluruh Indonesia," jelas dia.

Kegiatan open house pembukaan cabang ke-12 KinderCastle Daycare di Setiabudi, Jakarta, 4 Juni 2024. (Foto: KPAI)
Kegiatan open house pembukaan cabang ke-12 KinderCastle Daycare di Setiabudi, Jakarta, 4 Juni 2024. (Foto: KPAI)

Menutup sambutannya dalam Open House cabang ke-12 KinderCastle Daycare, KPAI mengajak peran aktif dari masyarakat dan perusahaan dalam mencegah terjadinya kekerasan anak. "KPAI terus aktif mengajak masyarakat dan perusahaan untuk berperan mencegah kekerasan anak. Salah satunya dengan menyediakan daycare atau tempat penitipan anak dan juga mendukung Undang-Undang KIA pada Fase 1000 Hari Kehidupan Pertama yang telah disahkan 4 Juni lalul,” tegas dia.

Aris Adi Laksono sebelumnya pejabat Kementerian Agama Kota Jakarta Timur. Pada tahun 2022 ia diangkat oleh Presiden Joko Widodo dan disahkan DPR RI sebagai anggota komisioner KPAI dari Tokoh Kawian (keagamaan).

Adapun KinderCastle Daycare merupakan perusahaan jaringan daycare terbesar dengan lebih dari 12 cabang tersebar di Jabodetabek dengan lebih dari 1.000 orang tua memberi rating sangat memuaskan (4.8/5). KinderCastle Daycare mengedepankan Daycare dengan fasilitas modern, berbasis kurikulum internasional (seperti Montessori) yang telah disesuaikan budaya lokal, dan berbasis teknologi (CCTV dan aplikasi mobile).