News

Penerbitan SKCK Kini Syaratkan Status Kepesertaan Program JKN Harus Aktif

BPJS Kesehatan Jakarta Selatan mengadakan pertemuan bertajuk Ngopi Bareng JKN dengan media pada Jumat (20/9/2024). (Foto: Humas BPJS Kesehatan Jaksel).

JAKARTA -- Kebijakan terbaru yang tercantum pada Perpol No. 6 Tahun 2023 mengenai Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) salah satunya mengharuskan aktifnya status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Namun, penerbitan SKCK ini menemui berbagai tantangan salah satunya lantaran sebagian masyarakat mengaku belum mendapatkan informasi pada awal program ini berjalan.

“Kebijakan terbaru ini, tentunya ditujukan untuk dapat memastikan seluruh masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK terlindungi oleh Program JKN. Hal ini tak lepas dari fungsi Program JKN yang sangat bermanfaat bagi perlindungan kesehatan masyarakat. Program JKN ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan setiap masyarakat Indonesia agar dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan (Jaksel), Herman Dinata Mihardja, pada awak media pada acara pertemuan bertajuk Ngopi Bareng JKN, Jumat (20/9/2024) di Jakarta Selatan.

Menurut Herman, dalam perjalanan Program JKN ini menggunakan prinsip gotong royong, artinya aktifnya status kepesertaan ini tidak hanya berguna untuk diri sendiri, namun dapat bermanfaat bagi masyarakat lainnya yang memerlukan perawatan kesehatan. Oleh karena itu, status aktif kepesertaan yang menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SKCK menjadi penting untuk mendorong perluasan peserta yang berdampak pada peningkatan penerimaan manfaat Program JKN yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Memang ada tantangan sebagian masyarakat mengaku belum mendapat informasi ini pada awal program. Tapi, bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, kami terus berupaya untuk memperluas informasi kebijakan ini kepada masyarakat, baik secara online melalui konten media sosial maupun pemberitaan serta sosialisasi secara langsung," jelas Herman.

Selain itu, lanjut Herman, pihaknya menghadirkan layanan BPJS Keliling di Polres Jakarta Selatan untuk memberikan kemudahan untuk masyarakat yang akan mengurus SKCK. Ia juga menyampaikan perkembangan layanan pada Program JKN ini dengan hadirnya kanal layanan tanpa tatap muka yang terdiri aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Pandawa, hingga BPJS Online.

"Setiap kanal layanan tersebut bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan, sebelum melakukan pengurusan SKCK, serta memberikan pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administratif dan pelayanan pengaduan tanpa harus ke kantor cabang. Saya mengimbau agar peserta JKN termasuk masyarakat Jakarta Selatan dapat memaksimalkan kemudahan tersebut dengan bijak," ucap Herman menyarankan.

Selain membahas kemudahan dan beragamnya kanal layanan Program JKN untuk keperluan pengurusan SKCK, Herman menambahkan, masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas peserta JKN di fasilitas kesehatan. Hal ini demi kepraktisan bagi peserta JKN sehingga masyarakat makin mudah dalam mengakses layanan di seluruh fasilitas kesehatan.

"Dengan beragam manfaat menjadi peserta JKN serta upaya peningkatan mutu layanan yang sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat yang sudah tergabung dalam Program JKN dapat memaksimalkan penggunaannya," kata Herman menegaskan.

Pada pengujung acara Ngopi Bareng JKN, Herman tak luput mengajak seluruh rekan media yang hadir agar dapat menyampaikan kembali informasi terkait implementasi Perpol No. 6 Tahun 2023 kepada masyarakat luas khususnya wilayah Jakarta Selatan.