Bisnis

LPS Bertransformasi Menjaga Ketenangan Nasabah

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi (kedua dari kiri) Kepala Kantor Plt Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga Herman Saheruddin dan Sekretaris Lembaga Jimmy Ardianto didampingi moderator Arif Budiarto berbicara pada acara LPS Media Workshop 2024di Bandung, Sabtu (19/10/2024). (Foto: Republika Network)

BANDUNG -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut menjadi lebih buruk. Melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), , fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer

LPS telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi pengawasan dan early involvement dengan tetap berkolaborasi bersama otoritas pengawas perbankan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi di acara Temu Media bersama insan media se-Jawa Barat, dihelat di Bandung, Sabtu (19/10/2024).

“LPS pun sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi. Opsi tersebut telah dipraktekkan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) misalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank,” ujarnya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

LPS telah mencetak sejarah dalam penanganan bank bermasalah. Di mana pada bulan Mei 2024 silam LPS berhasil sehatkan kembali sebuah BPR di Indramayu, menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). Ini adalah kali pertama LPS melakukan penanganan BDR dengan cara metode Bail In (konversi kewajiban menjadi saham).

“Hal ini merupakan inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi.” jelasnya.

Rencana Resolusi (Resolution Plan)

Dalam kesempatan tersebut, Suwandi juga menjelaskan mengenai Resolusi Bank khususnya dalam alur penanganan dan Penyelesaian Bank sesuai UU P2SK yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan dan bank dalam resolusi.

Rencana Resolusi (Resolution Plan) adalah dokumen yang berisi strategi dan informasi mengenai bank yang menjadi pertimbangan LPS dalam menangani bank gagal. Rencana ini harus komprehensif dan mencakup langkah-langkah untuk mengatasi potensi kegagalan bank.

Rencana Resolusi harus disusun, disampaikan, diperbaiki, dan dimutakhirkan sesuai dengan pedoman dan format yang ditetapkan oleh LPS. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Rencana Resolusi, antara lain, mempersiapkan diri menghadapi situasi krisis terburuk, seperti krisis likuiditas atau modal dan menjamin kelangsungan operasional yang lancar dalam situasi krisis, serta meningkatkan perlindungan nasabah.