PERAPIN Gelar Konsolidasi Bersama Aliansi Kebangsaan dan FKPPI demi Perluas Jaringan
JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Poros Indonesia (PERAPIN) menggelar konsolidasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERAPIN di Jakarta pada Senin (10/11/2025). Konsolidasi ini dihadiri Ketua Umum PERAPIN Prof Gayus Lumbuun; Sekjen DPN PERAPIN Dr Yuherman SH, MH, MKn; Ketua Dewan Penasehat PERAPIN Pontjo Sutowo serta Iman Sunaryo.
"Semangat untuk mendirikan PERAPIN ini didasarkan pada hak berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh UUD 1945 serta pentingnya kedudukan advokat dalam sistem peradilan. Bahwa sangat diakui dalam penegakan hukum di Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama yang terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut umum (kejaksaan), hakim (pengadilan), dan advokat (penasihat hukum). Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya,” kata Prof Gayus dalam sambutannya.
Menurut Prof Gayus, sebagai organisasi advokat yang baru berdiri, PERAPIN akan terus memperluas jaringan dan kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, berkolaborasi dengan Aliansi Kebangsaan dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan/TNI-PORI (FKPPI) adalah keputusan yang penting dan strategis.
“FKPPI adalah organisasi yang beranggotakan putra-putri TNI/Polri. Anggotanya tentu sudah menyebar di seluruh Indonesia,” jelas Prof Gayus.
Prof Gayus melanjutkan, istilah advokat sudah ada sejak zaman Romawi yaitu jabatan atau profesinya disebut dengan nama Officium Nobile (profesi yang mulia). Argumentasi dari penyebutan officium nobile karena para advokat pada saat itu mengabdikan diri kepada masyarakat dan tidak hanya untuk diri sendiri, serta berkewajiban untuk turut menegakkan hak asasi manusia (HAM) dan menolong orang-orang yang berhadapan dengan hukum dan melanggar aturan tanpa mengharap menerima imbalan atau honorarium. “Orientasi para advokat banyak mengenai bantuan hukum terhadap orang miskin.”
Prof Gayus menggarisbawahi bahwa profesi advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. "Tantangan besar yang terus membayangi perkembangan advokat di Indonesia adalah upaya menempatkan kedudukan, fungsi, dan kewenangan advokat yang tepat dalam interaksinya dengan masyarakat maupun negara," cetusnya.
Dalam negara hukum, keberadaan, kedudukan, fungsi, dan kewenangan advokat diperlukan dalam hubungannya dengan proses penegakan hukum, termasuk ikut andil dalam menjamin hak seseorang yang perlu diperhatikan dan agar tidak diabaikan sehingga seseorang yang dituntut pidana atau digugat berhak dan dapat didampingi advokat agar kepentingannya dapat dibela secara yuridis dengan memperhatikan hak-hak asasinya.
Dengan demikian, sambung Prof Gayus, advokat adalah sebuah profesi terhormat (officum nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan. "Advokat selaku penegak hukum sejajar dengan penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, maupun hakim di dalam menjunjung tinggi supremasi hukum."
Secara garis besar, kata Prof Gayus, fungsi dan peranan advokat antara lain sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia, memperjuangkan hak asasi manusia, melaksanakan Kode Etik Advokat, memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran dn menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran dan moralitas). “Sehingga jelas bahwa advokat adalah sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Adapun Pontjo Sutowo menyambut dengan senang hati dan berjanji membantu PERAPIN. Ini lantaran masalah hukum di Indonesia hingga kini masih banyak kendala, masih jauh dari fungsi hukum suatu bangsa.
PERAPIN diharapkan dapat turut serta mendorong para advokat untuk ikut melaksanakan pembaruan hukum. Mengingat hukum terus berkembang sesuai kondisi sosial masyarakat.
(***)