News

Luncurkan Regulasi Baru Manajemen Kompetensi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Perkuat SDM ASN Kemenimipas

Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, Dadan Gunawan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI resmi meluncurkan regulasi baru berupa Keputusan Menteri tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem merit yang komprehensif, sekaligus memperkuat agenda reformasi birokrasi di kementerian yang baru berumur satu tahun ini.

Langkah progresif ini digagas oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dadan Gunawan, sebagai respons atas tantangan pasca-pemisahan kelembagaan. Sebelumnya, tata kelola pengembangan kompetensi ASN di Kemenimipas dinilai masih parsial dan belum terintegrasi dengan manajemen talenta.

Dengan adanya regulasi baru ini, kementerian memiliki fondasi hukum tunggal yang selaras dengan amanat Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023, sekaligus mendukung upaya mempertahankan predikat 'Sangat Baik' dalam implementasi sistem merit, standar yang sebelumnya dicapai oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Keputusan ini memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan program pengembangan kompetensi ASN secara sistematis dan menjadi landasan konseptual yang kuat untuk pengembangan regulasi lebih lanjut,” ujar Dadan Gunawan dalam siaran pers, Jumat (21/11/2025).

Akar Permasalahan dan Solusi

Pembentukan Kemenimipas melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 menuntut kesiapan aparatur yang profesional dan berdaya saing global. Analisis awal menunjukkan adanya kesenjangan signifikan, terutama ketiadaan payung hukum tunggal yang komprehensif serta program pengembangan kompetensi yang berjalan secara parsial.

Data mencatat, dari total 65.422 ASN, hanya sekitar 6.000 orang yang telah mengikuti program pelatihan dan penilaian kompetensi. Rendahnya cakupan ini menegaskan perlunya kebijakan yang lebih terstruktur, inklusif, dan berkelanjutan.

Sebagai solusi jangka pendek, Kemenimipas mengesahkan Keputusan Menteri tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia pada 6 November 2025 dan mulai disosialisasikan pada 19 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Regulasi ini berfungsi sebagai dasar hukum segera sekaligus pedoman resmi yang selaras dengan UU ASN, sehingga dapat mempercepat konsolidasi tata kelola SDM di lingkungan kementerian.

Tahapan Transformasi

Proyek pengembangan kompetensi ini dirancang dalam tiga tahapan. Pada tahap jangka pendek, fokus diarahkan pada pengesahan regulasi sebagai fondasi hukum dan pedoman awal.

Tahap jangka menengah akan mencakup penyusunan Talent Pool untuk jabatan administrator serta pengembangan regulasi lebih komprehensif melalui Peraturan Menteri. Sementara itu, tahap jangka panjang akan menitikberatkan pada integrasi sistem digital seperti Learning Management System (LMS) dan Dashboard Talenta untuk memastikan kompetensi ASN terukur, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan organisasi.

Langkah-langkah ini tidak hanya memperkuat tata kelola internal, tetapi juga mendukung visi besar Indonesia Emas 2045 dan Prioritas Nasional Nomor 7 dalam RPJMN 2025–2029. Dengan demikian, transformasi pengelolaan SDM aparatur di Kemenimipas diharapkan mampu menjawab tantangan global sekaligus meningkatkan daya saing birokrasi Indonesia.

Kepemimpinan Kolaboratif

Keberhasilan tahap awal proyek ini tidak lepas dari kepemimpinan kolaboratif. Tim Efektif Proyek Perubahan dibentuk lintas fungsi dengan dukungan penuh Kepala BPSDM sebagai penanggung jawab. Kolaborasi eksternal juga dijalin secara intensif dengan lembaga regulator seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, serta Ditjen Perundangan Kementerian Hukum.

Analisis Matriks Stakeholder pada proyek ini menunjukkan bahwa strategi komunikasi yang dijalankan berhasil membuat pihak-pihak kunci, seperti BKN dan LAN, beralih posisi ke kategori Promoters. Dalam istilah sederhana, mereka adalah kelompok yang memiliki pengaruh besar sekaligus kepentingan tinggi terhadap keberhasilan proyek. Artinya, bukan hanya mereka peduli, tetapi juga aktif mendukung jalannya program.

Keberhasilan ini penting karena dukungan dari stakeholder utama menjamin proyek tidak berhenti di tengah jalan. Dengan adanya pihak-pihak berpengaruh yang sudah berada di barisan pendukung, keberlanjutan proyek di tahap berikutnya akan lebih terjamin, sehingga transformasi pengelolaan SDM di Kemenimipas dapat berjalan lebih lancar dan konsisten.

Dampak dan Harapan

Dengan fondasi regulasi yang kuat, Kemenimipas menargetkan tata kelola pengembangan kompetensi ASN yang lebih adil, transparan, berkualitas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Setiap ASN diharapkan memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri, sementara proses pengembangan kompetensi dapat dipantau secara terbuka dan berbasis merit.

Transformasi ini diharapkan menjadi model pengelolaan SDM aparatur yang modern, adaptif, dan berdaya saing global. Peluncuran Keputusan Menteri tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi SDM menandai langkah strategis Kemenimipas dalam memperkuat fondasi tata kelola aparatur. Dengan dukungan regulasi, kolaborasi lintas lembaga, serta integrasi sistem digital, kementerian optimistis dapat membangun sistem merit yang komprehensif dan berkelanjutan.

Kemenimipas percaya bahwa penguatan SDM adalah kunci utama dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui transformasi ini, kementerian berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

(***)