News

Ikatan Notaris Indonesia Gelar KLB dan RP3YD, Menkum RI Supratman: Penempatan Notaris Jangan Dipersulit

Menteri Hukum (Menkum) RI, Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH. menjawab pertanyaan para wartawan seusai membuka Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), Senin (24/11/2025) di Hotel Bidakara, Jakarta. (Foto: Republika Network)

JAKARTA -- Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas (RP3YD) yang dirangkaikan dengan kegiatan Pembekalan & Penyegaran Pengetahuan selama tiga hari, yakni tanggal 24–26 November 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta. Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 1.400 notaris dari berbagai wilayah di Indonesia itu menghadirkan keynote speech Menteri Hukum (Menkum) RI, Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH.

Kegiatan yang mengambil tema “Profesionalisme Notaris dalam Pelayanan Publik: Mewujudkan Good Notary Governance” ini menjadi momentum penting bagi INI dalam memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kompetensi notaris, sekaligus merespons tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.

"Organisasi profesi INI punya peran penting dalam penempatan jabatan notaris. Kemenhum tidak membatasi sepanjang notaris tersebut memenuhi persyaratan. Inilah peran dari PP INI sebagai organisasi profesi notaris. Menjadi filter bagi penempatan notaris,” kata Menkum Supratman dalam sambutannya, Senin (24/11/2025).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Supratman lantas menyampaikan arah kebijakan dan penguatan peran notaris dalam ekosistem hukum nasional. Salah satunya adalah dalam soal formasi jabatan notaris untuk pelayanan hukum yang merata dan dinamis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Supratman berpesan agar INI tidak menghambat penempatan notaris di wilayah manapun. Karena tujuan dari organisasi profesi, salah satunya adalah melayani anggota. “Tapi difilterlah. Biarlah INI yang memfilter, siapa-siapa yang memungkinkan untuk pindah dan memenuhi persyaratan. Jadi bukan di Kementerian Hukum,” jelasnya.

Hal ini, lanjut Supratman, termasuk bagi notaris yang sudah memenuhi persyaratan dan hendak pindah ke klasifikasi, bisa berhubungan dengan organisasi profesi. “Pokoknya kalau ada permohonan dan disetujui oleh organisasi profesi, SK-nya saya minta dikeluarkan oleh Dirjen AHU. Jadi semua aman, fair, semua kembali ke organisasi profesi,” tegasnya.

Terkait formasi notaris baru, sambung Supratman, Kementerian Hukum sudah sudah menatanya. Di mana formasi di Jawa justru dikurangi, dan lebih diperbanyak untuk wilayah Indonesia bagian timur dan Sumatera. “Jadi notaris baru harus belajar untuk isi wilayah Indonesia timur.”

Supratman juga mengingatkan bahwa semua notaris tujuannya adalah memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik sebagai fungsi utama notaris.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PP INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N didampingi Sekretaris Umum PP INI Amriyati Amin, S.H., M.H berjanji tidak akan mempersulit penempatan formasi notaris sebagaimana harapan Menteri Hukum RI. “Jadi tadi sudah ada kata kuncinya, janganlah dipersulit. Kita akan mempermudah untuk semuanya dari seluruh daerah kota, kabupaten, hingga ke anggota-anggota, sepanjang sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” ujarnya.

Irfan juga sepakat bahwa penempatan notaris baru akan difokuskan di wilayah Indonesia timur dan Sumatera. Namun demikian, PP INI akan melihat kebutuhan notaris untuk setiap kabupaten/kota. “Kita akan tindak lanjuti kombinasinya dengan apa, seberapa besar, seberapa jauh, dan seberapa manfaatnya. Intinya kita akan menyeimbangkan untuk semua wilayah,” tegasnya.

Terkait KLB-RP3YD, Irfan mengatakan, kegiatan KLB-RP3YD tahun ini memiliki agenda utama, yaitu pembahasan dan penetapan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola organisasi, memperjelas arah pengembangan INI ke depan, serta memastikan organisasi tetap adaptif terhadap perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, dan dinamika profesi kenotariatan di Indonesia.

“KLB-RP3YD merupakan sarana pertemuan antara pengurus pusat dengan seluruh pengurus wilayah dan pengurus daerah, dari seluruh Indonesia sekaligus mengemban tugas besar untuk melakukan perubahan Anggaran Rumah Tangga INI sebagai tindak lanjut setelah perubahan Anggaran Dasar INI di Kongres Luar Biasa pada tanggal 24 November 2025,” ujar Irfan.

Perubahan anggaran dasar tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi yang lebih kuat bagi INI dalam melaksanakan tugas organisasi profesionalisme notaris, serta memperluas kontribusi organisasi dalam mendukung kepastian hukum dan pelayanan publik.

Pelaksanaan KLB–RP3YD sekaligus mempertegas komitmen INI untuk terus memperkuat integritas, kapabilitas, dan standar layanan notaris sebagai pejabat umum. Dengan pelaksanaan kegiatan penting ini, Ikatan Notaris Indonesia menegaskan langkah maju organisasi dalam menghadapi tantangan profesi di era modern, serta terus berupaya menjaga martabat dan peran strategis notaris dalam sistem hukum nasional.

(***)