PT Dairi Prima Mineral Sosialisasi Addendum AMDAL Tambang di Kabupaten Dairi
DAIRI: PT Dairi Prima Mineral (“PT DPM” atau “Perusahaan”) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi addendum AMDAL kepada pemangku kepentingan di Hotel Beristera Dairi, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (23/11/2022), menyusul telah diperolehnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada Agustus 2022.
Kegiatan sosialisasi yang dimoderatori oleh Bapak Pasiona Sihombing, tokoh sosial budaya Dairi, dibuka dengan terlebih dahulu Bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi sebagai perwakilan Bupati, Bapak Amper Nainggolan,SE bersama jajaran dinas terkait, Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Bapak Sabam Sibarani, Tokoh Pemangku Hak Ulayat, Camat dan jajaran pemerintahan desa kecamatan Silima Pungga-Pungga. Pejabat Polres, dan Kodim Dairi.
Turut hadir, Lembaga Swadaya Masyarakat HIMPAK, FORKALA, Almas Lintang, Petrasa, Bakumsu, JKLPK, Jatam, YDPK (Diakonia), perwakilan mahasiswa dari GMNI, dan beberapa perwakilan organisasi masyarakat sipil lainnya. Memastikan agenda sosialisasi melibatkan sebanyak mungkin unsur masyarakat Dairi.
Bapak Syahrial sebagai Eksternal DPM, sekaligus menjelaskan bahwa pada intinya Addendum AMDAL ini berisikan poin penting, yaitu perubahan tata lokasi portal tambang, TSF (Tailing Storage Facility), dan lokasi gudang handak. Perubahan lokasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan yang lebih baik terhadap keselamatan lingkungan, dan keselamatan warga masyarakat di wilayah terdampak.