Politeknik Keuangan Negara STAN Buka Penerimaan Pegawai Tidak Tetap 2024

Lowongan Kerja  
Politeknik Keuangan Negara STAN membuka penerimaan Pegawai Tidak Tetap 2024. (Foto: pknstan.ac.id)
Politeknik Keuangan Negara STAN membuka penerimaan Pegawai Tidak Tetap 2024. (Foto: pknstan.ac.id)

LOWONGAN KERJA -- Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang menyelenggarakan pendidikan Program Studi Diploma bidang keuangan negara.

STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.

Saat ini PKN STAN membuka Penerimaan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Anggaran 2024. Formasi yang dibuka adalah dokter umum, perawat umum, perawat gigi, dan pengemudi operasional.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

PENGUMUMAN

NOMOR PENG-9/PKN/2024

TENTANG

PENERIMAAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TAHUN ANGGARAN 2024

Dalam rangka memenuhi formasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) Tahun Anggaran 2024, PKN STAN memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mendaftar pada posisi PTT dengan rincian posisi, kualifikasi pendidikan, jumlah formasi, syarat, dan ketentuan sebagai berikut:

1. Dokter Umum

Kode Posisi: DU

Jumlah: 2

2. Perawat Umum

Kode Posisi: PU

Jumlah: 4

3. Perawat Gigi

Kode Posisi: PG

Jumlah: 1

4. Pengemudi Operasional

Kode Posisi: PO

Jumlah: 1

I. PERSYARATAN PENDAFTARAN

A. Persyaratan Umum

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP;

Bersikap baik, ramah, dan sopan dibuktikan dengan Data Riwayat Hidup/Curriculum Vitae;

Berpenampilan rapi;

Mampu bekerja dibawah tekanan;

Mampu bekerja sama dalam tim;

Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dalam persyaratan khusus;

Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Unit Kesehatan Pemerintah (Puskesmas atau RS Pemerintah);

Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan hasil tes laboratorium dan surat keterangan bebas narkoba dari Unit Kesehatan Pemerintah;

Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena suatu tindak kejahatan;

Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku; dan

Bersedia bekerja lembur apabila dibutuhkan.

B. Persyaratan Khusus

1. Dokter Umum

Laki-laki atau Wanita dengan maksimal usia 45 tahun per tanggal 31 Januari 2024;

Lulusan Profesi Kedokteran Umum dari Program Studi/Fakultas Kedokteran yang telah terakreditasi yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan Dokter dengan Nilai IPK minimal 2.75;

Memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter Umum yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia;

Memiliki Surat Izin Praktek Dokter yang masih berlaku;

Memiliki Sertifikat Pelatihan Advance Cardiac Life Support (ACLS) atau Advance Trauma Life Support (ATLS);

Memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit/Poliklinik minimal 2 tahun;

Memiliki keahlian anamnesis guna mencari tahu keluhan penyakit dan informasi lain yang berkaitan dengan penyakit yang dialami pasien;

Memiliki keahlian dalam melakukan pemeriksaan fisik umum guna mendiagnosis dan menentukan pengobatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien;

Meresepkan obat-obatan berdasarkan penyakit yang diderita pasien;

Memberikan vaksinasi dan melakukan perawatan

2. Perawat Umum

Laki-laki atau Wanita dengan maksimal usia 45 tahun pada 31 Januari 2024;

Lulusan pendidikan keperawatan dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi dengan Nilai IPK minimal 2.75;

Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang masih berlaku;

Memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit/Poliklinik minimal 2 tahun;

Memiliki Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh dinas terkait;

Mampu mengoperasikan komputer; dan

Bersedia bekerja dengan sistem shift.

3. Perawat Gigi

Laki-laki atau Wanita dengan maksimal usia 45 tahun pada 31 Januari 2024;

Lulusan pendidikan keperawatan gigi dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi dengan Nilai IPK minimal 2.75;

Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang masih berlaku;

Memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit/Poliklinik minimal 2 tahun;

Memiliki Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh dinas terkait; dan

Mampu mengoperasikan komputer.

4. Pengemudi Operasional

Laki-laki dengan maksimal usia 45 tahun pada 31 Januari 2024;

Lulusan pendidikan minimal SMA/sederajat; dan

Memiliki Sim B.

Baca selanjutnya...

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image