News

Unkris Gelar Uji Publik Calon Ketua dan Anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Wakil Rektor (Warek) 3 Unkris Dr Parbuntian Sinaga (tengah) berfoto bersama peserta seleksi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual PPKS Unkris, Rabu (17/1/2024). (Foto: Unkris)
Wakil Rektor (Warek) 3 Unkris Dr Parbuntian Sinaga (tengah) berfoto bersama peserta seleksi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual PPKS Unkris, Rabu (17/1/2024). (Foto: Unkris)

NEWS -- Universitas Krisnadwipayana (Unkris) menggelar uji publik calon ketua dan anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada Rabu (17/01/2024) di Jakarta. Uji publik digelar setelah sebelumnya Unkris melakukan serangkaian seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) Satgas PPKS dengan mengikuti proses sesuai instruksi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Uji publik diikuti 7 peserta yang berasal dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Nantinya akan dipilih ketua, sekretaris dan anggota Satgas PPKS.

Uji publik digelar untuk mengetahui sejauh mana pemahaman calon ketua dan calon anggota Satgas PPKS terhadap tugas dan kewajibannya sebagai Satgas PPKS. Proses ini sangat penting untuk mendapatkan sosok Satgas PPKS yang memang benar-benar mampu mengemban tugas sebagai satgas dalam masa kepengurusan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Pada uji publik ini kita lakukan wawancara untuk mengetahui sejauh mana pemahaman calon ketua dan anggota Satgas PPKS, termasuk alasannya mengikuti seleksi Satgas PPKS. Kami ingin mendapatkan tim satgas yang terbaik,” kata Wakil Rektor (Warek) 3 Unkris, Dr Parbuntian Sinaga, dalam keterangannya pada Rabu (17/01/2024).

Sebelum dilakukan pemilihan Satgas PPKS, Unkris telah menggelar seminar terkait PPKS yang menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya. Seminar tersebut bertujuan memberikan pencerahan terkait Permendikbudristek Nomor 30/2021, bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus, tugas dan kewajiban Satgas PPKS, dan lainnya sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut Parbuntian, pembentukan Satgas PPKS di Unkris adalah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 30/2021. Selain itu, juga untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika selama berkegiatan di kampus.

Satgas PPKS Unkris ini, lanjut Parbuntian, memiliki beberapa fungsi utama dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual.

Di antaranya adalah memberikan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual dan cara mencegahnya, memberikan pelatihan kepada berbagai pihak, termasuk pimpinan, dosen, mahasiswa, petugas penegak hukum, tenaga medis, guru, dan masyarakat umum bagaimana mengidentifikasi, mencegah, dan menangani pelecehan seksual, serta mengadvokasi perubahan kebijakan dan perundang-undangan yang mendukung pencegahan pelecehan seksual.

"Jika ada laporan tindak pelecehan seksual di kampus, maka Satgas PPKS dapat melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti dan menegakkan hukum, sekaligus memberikan dukungan kepada korban," tegas Parbuntian.

Bagi Parbuntian, Satgas PPKS Unkris bukan sekadar mengimplementasikan Permendikbudristek No 30.2021. Lebih dari itu, Satgas PPKS menjadi unit yang nantinya berperan besar untuk mendukung Unkris sebagai kampus unggul yang bebas kekerasan seksual dan berbagai tindak kekerasan lainnya.

Mengingat keberadaan Satgas PPKS yang penting dan stretgis, sambung Parbuntian, proses seleksi dilakukan dengan sangat ketat. Dimulai dari seleksi administrasi, rekam jejak, hingga uji publik untuk membaca cara pendang calon tim satgas PPKS.

Baca selanjutnya...