Guru Besar Unkris Prof Gayus Lumbuun Usulkan Pembentukan Lembaga Eksaminasi Nasional

News  
 Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Prof Gayus Lumbuun. (Foto: republika.co.id/unkris)
Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Prof Gayus Lumbuun. (Foto: republika.co.id/unkris)

NEWS -- Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Prof Gayus Lumbuun, kembali mengusulkan pembentukan Lembaga Eksaminasi Nasional untuk menguji ulang berbagai putusan pengadilan yang dianggap kontroversial oleh masyarakat. Pembentukan lembaga pengujian putusan pengadilan tersebut penting guna memberikan sanksi pada majelis hakim yang memutuskan suatu perkara tanpa kredibilitas yang baik.

“Lembaga ini nantinya berfungsi menguji putusan pengadilan yang dinilai kontroversial,” kata Prof Gayus saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional bertema Putusan Pengadilan Versus Peraturan Perundang-Undangan yang digelar Perkumpulan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Pusat Bantuan Hukum Fakultas Hukum UKI pada Senin (8/01/2024).

Menurut Prof Gayus, agar dapat menguji ulang putusan majelis hakim pada berbagai cabang peradilan, Lembaga Eksaminasi Nasional tersebut harus beranggotakan lebih dari 9 hakim, termasuk orang-orang yang berkompeten di berbagai bidang ilmu hukum.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut Prof Gayus, eksaminasi terhadap putusan pengadilan telah dipraktikkan di Belanda. Di mana ketika sebuah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka seketika itu juga salinan putusan dimaksud dikirim ke para guru besar di berbagai perguruan tinggi terkemuka untuk dinilai melalui anotasi atau eksaminasi.

“Jika hakim itu salah memutus perkara, maka riwayat kariernya pun akan tenggelam karena ia dinilai tidak berkualitas dan tidak berintegritas,” jelas Prof Gayus. "Itu artinya meski eksaminasi seperti ini tidak memiliki konsekuensi hukum, namun dapat ikut menentukan nasib dan karier hakim yang memutuskan perkara, atas masukan dari para guru besar."

Baca selanjutnya...

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image