Guru Besar Unkris Prof Gayus Lumbuun Usulkan Pembentukan Lembaga Eksaminasi Nasional

News  

Di Indonesia, lanjut Prof Gayus, contoh kasus eksaminasi yang paling terbaru adalah kasus pencoretan Irman Gusman dari Daftar Calon Sementara (DCS) DPD oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. "Alasan KPU bahwa putusan PTUN itu melanggar konstitusi," cetusnya.

Prof Gayus menambahkan, atas penolakan KPU memasukkan Irman Gusman dalam DCS DPD, tokoh nasional tersebut melakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya. Eksaminasi yang dilakukannya pada 18 Juli 2018 itu kemudian bergulir menjadi diskusi ilmiah di kampus-kampus perguruan tinggi sejak 12 Desember 2018 sampai dengan 30 Januari 2019, disusul diskusi publik yang diadakan oleh Majelis Nasional KAHMI pada Februari 2019.

Hasil eksaminasi yang melibatkan puluhan guru besar dan praktisi hukum tersebut pada akhirnya mampu mengantar Irman Gusman keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengubah pasal dakwaan suap menjadi gratifikasi sehingga hukumannya disesuaikan menjadi tiga tahun.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dalam kasus Irman Gusman, Gayus menilai, telah terjadi salah kaprah dalam memaknai putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu putuan PK No. 97/Pid.Sus/2019.

Oleh karena itu, Prof Gayus berpendapat bahwa sangatlah tidak adil apabila perkara Irman Gusman ini dibiarkan berlarut-larut, padahal putusan PTUN itu bersifat final and binding. “Karena justice delyed is justice denied. Dan kalau negara mengabaikan keadilan bagi warganya, itu sama saja dengan membunuh anak kandungnya sendiri,” tegas dia.

Baca selanjutnya...

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image