Guru Besar Unkris Prof Gayus Lumbuun Usulkan Pembentukan Lembaga Eksaminasi Nasional

News  

Prof Gayus mengakui, eksaminasi di Indonesia belum dapat dijadikan alat bukti atau referensi putusan pengadilan karena eksaminasi belum menjadi kebutuhan penegakan hukum.

Karena itu, sambung mantan Hakim Agung ini, satu-satunya jalan adalah pembentukan Lembaga Eksaminasi Nasional. Dengan adanya Lembaga Eksaminasi Nasional maka hasil eksaminasi dapat diteruskan menjadi putusan MA yang berkekuatan hukum tetap. “Tujuannya adalah menegakkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Prof Gayus bercerita bahwa pada zaman Kaisar Romawi, Marcus Tillius Cicero ditangkap berulang-ulang. Pasalnya Kaisar Romawi membuat undang-undang ketika ia baru mau menangkap orang.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Padahal setiap putusan pengadilan adalah hukum; dan ada asas hukum yang berlaku secara universal yaitu asas Moneat lex priusquam feriat. Artinya, aturan hukum harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya.

“Itulah sebabnya maka kemudian dicetuskan asas hukum bahwa tiada hukuman tanpa kesalahan dan seseorang tak dapat dihukum kecuali atas kekuatan aturan perundang-undangan yang telah ada sebelum kesalahan tersebut dilakukan. Ini yang kemudian masuk dalam Pasal 1 KUHP tentang asas legalitas,” tutup Prof Gayus.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image